Kamis, 31 Mei 2012

Mengapa Bayi Perempuan? (Dalam Pandangan Islam dan Sains)

Bismillah...

Assalamu'alaykum bloggie :) khaifa haluk ukhty wa akhi? lama tak blog walking karena saya disibukkan dengan menyelesaikan amanah akademik a.k.a UAS :p
yup, kali ini saya hanya mau berbagi sedikit cerita yang berhubungan dengan pandangan islam dan sains.

Ada yang mengerti apa maksud judul postingan saya kali ini? hmm, sepertinya bukan hal yang tabu lagi di lingkungan sekitar kita bahwa MBA (Marriage By Accident) atau yang lebih umum disebut (maaf) hamil di luar pernikahan sudah banyak terjadi kepada kaum muda.
Lalu, kalau sudah terjadi siapakah yang harus bertanggung jawab? kedua pihak yang melakukan kah? ah,itu sudah pasti. orangtuanya kah? ya, mungkin juga.

Islam memanglah agama yang sempurna. Dengan kesempurnaan yang telah dijamin Allah lewat firman-firmanNya, sehingga tak satupun yang ada di dunia luput dari pengawasanNya dan peraturan-peraturanNya. Allahu Akbar!
Dari hal-hal terkecil seperti atom sekalipun, hingga luasnya jagad raya sampai hal-hal yang tak terlihat oleh mata, semuanya dibahas dan memiliki peraturan tersendiri dalam Islam.

Melingkar pekan lalu, membahas tentang materi yang sudah tidak asing ditelinga saya, namun cukup mengingatkan tentang ilmu ini yang mungkin sedikit terlupa. oke, langsung saja saya akan berbagi sedikit ilmu. mungkin saya akan lebih memandangnya dari sudut pandang keilmuan sains. Maaf sebelumnya apabila postingan saya kali ini agak frontal. tapi cobalah pandang dari sudut keilmuannya, insyaAllah bermanfaat :)

Begini kawan-kawan, apakah kalian pernah mendengar atau membaca mengenai ini?

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa” 
(HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).

 atau yang ini?

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah” 
(HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).

Mengapa anak hasil perzinahan yang tidak memiliki nasab kepada ayah biologisnya hanyalah anak perempuan? mengapa anak laki-laki tidak? 

Saya akan mencoba menyederhanakan kata-katanya. saya akan memberikan contoh kasus:

Misalnya, ada seorang wanita hamil diluar nikah. Lalu wanita tersebut menikah dengan seorang laki-laki yang menghamilinya. Apabila yang lahir adalah anak perempuan, maka anak tersebut tidak bernasab kepada ayahnya, melainkan kepada ibunya. Artinya, ketika anak perempuan tersebut sudah dewasa dan ingin menikah, maka ayah biologisnya tidak berhak menjadi wali dalam pernikahannya tersebut dan harus menggunakan wali hakim di KUA setempat. Coba bayangkan bagaimana perasaan sang anak perempuan tersebut ketika ia akan menggenapkan diennya (red: menikah) lalu tiba-tiba sang ibu memberitahu bahwa sang ayah tidak bisa menjadi wali di hari yang paling ia tunggu? pasti rasanya sangat sedih, karena ia menanggung malu hasil perbuatan yang bukan kesalahannya.

ya, seperti itulah salah satu peraturan islam dalan per-nasab-an. dan, saya mencoba menengok dari sudut pandang keilmuan/sains. Pernahkah kita sedikit perhatikan bahwa anak hasil perzinahan rata-rata bayinya adalah perempuan? subhanAllah, begitu takjub saya betapa segala peraturan dariNya benar-benar untuk kemaslahatan umat manusia. Artinya, Allah benar-benar memberikan sebuah pelajaran kepada manusia, agar manusia senantiasa berfikir ulang apabila ingin mengambil sebuah tindakan. Artinya, semua tindakan pastilah ada hukum 'sebab-akibat' nya. Lalu, bagaimana sudut pandang sains mengenai mengapa (kebanyakan) hasil perzinahan adalah anak perempuan? Saya akan membahasnya sedikit dari keilmuan biologi (saya bukan anak biologi, jd apabila ada kesalahan tolong dikritik dan sarani :)) 

Sperma berisi gen laki-laki (sperma Y) bergerak lebih gesit daripada sperma berisi gen perempuan (sperma X), karena sperma Y membawa materi gen yang lebih sedikit. Bila keduanya bertemu, maka sperma Y akan mencapai sel telur lebih cepat. Namun, usia sperma Y hanya tiga hari, sedangkan sperma X lima hari. Usia sel telur hanya 12-24 jam. Bila sperma dan sel telur bertemu lebih dari 2 hari sebelum ovulasi, kemungkinan yang masih hidup di rahim tinggal sperma X. Bila sperma dan sel telur bertemu 12 jam setelah ovulasi, maka kemungkinan sel telur sudah mati. 

Nah, bisa kita simpulkan bahwa untuk mendapatkan gen Y dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena usia sperma yang mengandung gen Y yang lebih pendek dan butuh perhitungan masa ovulasi yang tepat untuk gen Y sampai ke sel telur. Saya coba menyederhanakannya, pasangan yang belum sah sebagai pasangan suami-istri tidak 'se-sakinah' (setenang) sebagaimana pasangan suami-istri yang telah sah dalam melakukannya. pasangan yang belum sah, otomatis takut apabila perbuatannya ketahuan orang lain sehingga mereka melakukannya tidak dengan ketenangan hati sehingga cenderung tergesa-gesa dan terburu-buru. 


"Iftasti Qolbak,mintalah fatwa dari hatimu"

 "Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan itu adalah apa-apa yang tenteram jiwamu padanya, dan ketenteraman itu dalam hatimu. Dan,dosa itu adalah apa-apa yang syak dalam jiwa, dan ragu-ragu dalam hati, meski orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkanmu"  
(HR Muslim).


So, mengapa Allah dan RasulNya sangat mempertegas hukum per-nasab-an khusus untuk anak perempuan? karena Allah memang sudah menetapkan bahwa rata-rata anak hasil perzinahan adalah anak perempuan. dan itu semua memang terbukti secara ilmiah. 
jadi itulah sedikit keluasan ilmu Allah. dan sungguh, semua peraturan-peraturan dan hukum-hukum islam yang telah ditetapkanNya, sangatlah universal dan mengikuti perkembangan zaman tanpa merubah satu ayat bahkan satu kata pun dalam Al-Qur'an.

Semoga kita senantiasa menjadi generasi yang mendengar, membaca, mentadaburi, dan mengamalkan Al-Qur'an. 

Postingan ini saya tujukan kepada para generasi harapan bangsa, generasi yang ditangannya menggenggam masa depan bangsa. terutama kepada kaum hawa yang sering menjadi korban dalam kasus seperti ini agar lebih berhati-hati dengan hal-hal yang mendekati perzinahan. so, lakukan saja apa yang diperintahkan olehNya, dan jauhilah apa yang dilarang olehNya. karena itu semua demi kemaslahatan kita bersama. 


Jadilah generasi Qur'ani bukan galauni :p


SubhanAllah, walhamdulillah wa laa ilaahailallah huwAllahuakbar! 


Rasa malu yaitu melihat kenikmatan dan keteledoran sehingga menimbulkan suatu kondisi yang disebut dengan malu. Hakikat malu ialah sikap yang memotivasi untuk meninggalkan keburukan dan mencegah sikap menyia-nyiakan hak pemiliknya
-Al Junaid, Madaarij As Salikin II/270-


 Salah satu dari perkara yang telah diketahui manusia dari ucapan Nabi terdahulu: Jika kamu tidak malu, maka lakukanlah sesukamu
 HR. Bukhari no. 6120. Dimuat pula dalam Adabul Mufrad bab 271 no. 567


also check in: nikeslittlejournal.tumblr.com 

0 comments:

Posting Komentar